Konsep Pariwisata Halal Di Indonesia Dalam Perspektif Maqashid Syariah
Konsep Pariwisata Halal Di Indonesia Dalam Perspektif Maqashid Syariah
Abstract
Pariwisata halal beberapa tahun terakhir telah menjadi perbincangan di Indonesia. Sejumlah kalangan masyarakat di Indonesia mengira bahwasannya adanya konsep pariwisata halal yang ada di Indonesia adalah sebuah representasi dari pariwisata islami ialah perihal yang agak aneh. Konsep pariwisata halal atau sebutan lainnya seperti dalam istilah lain tamasya syariah yang saat ini memunculkan sebuah perbincangan, apakah konsep pariwisata halal tersebut mempunyai landasan filsafat yang erat pada ajaran Islam, ataukah hanya sebuah wujud rencana ekonomi guna menerapkan pariwisata yang dapat bersaing serta dapat mengembangkan penerimaan dari para wisatawan muslim asing. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif berdasarkan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep pariwisata halal di Indonesia telah menjadi konsep yang tepat dan sesuai dalam merepresentasikan pariwisata yang islami. Namun di beberapa sisi masih terdapat adanya ketidaksesusaian dalam tata kelola pariwisata halal di Indonesia yang telah mengabaikan prinsip maqashid syariah. Adanya kebijakan legal yang mengadopsi prinsip dan nilai-nilai dalam maqashid syariah adalah hal yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah untuk dapat diimplementasikan dalam pariwisata halal di Indonesia
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.